Aplikasi Nafas Indonesia Tunjukkan Kualitas Udara Buruk, DLH Ragukan Metodologi Pengujian

Aplikasi pemantau kualitas udara, Nafas Indonesia merilis kualitas udara di Kota Cimahi, Jawa Barat, masuk dalam kategori buruk beberapa hari lalu. Data Nafas Indonesia mencatat, kadar polusi udara particulate matter (PM) 2.5 di langit Cimahi melebihi ambang batas aman dari standar WHO yakni 25 mikrogram per meter kubik dalam durasi waktu 24 jam. Kondisi buruknya kualitas udara di Kota Cimahi itu tercatat secara real time oleh Nafas Indonesia pukul 20.05 WIB.
Merespons data kualitas udara yang dirilis oleh aplikasi Nafas Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi meragukan metodologi pengujian yang digunakan oleh Nafas Indonesia. “Pemantauan yang dilakukan oleh aplikasi Nafas Indonesia tidak mencantumkan data lokasi secara spesifik dan metodologi pengujian. Jadi itu tidak dapat dijadikan acuan untuk menggambarkan kualitas udara ambien secara keseluruhan di Kota Cimahi,” ujar Subkoordinator Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan pada DLH Kota Cimahi, Lucky Sugih Maulidin saat dikonfirmasi.
Menurut Lucky, metode pengujian kualitas udara dilakukan Nafas Indonesia hanya dilakukan di titik tertentu yang emisi gas buang dari kendaraan bermotor begitu dominan, sehingga hal itu mempengaruhi konsentrasi parameter kualitas udara ambien terutama PM 2,5. Dengan demikian, hasil uji kualitas udara yang diambil di titik lokasi tidak bisa disamaratakan dengan wilayah Kota Cimahi di bagian lain.
DLH Kota Cimahi juga sudah melakukan uji kualitas udara pada 2022. Hasil uji untuk parameter PM 2,5 berkisar antara 15,20 sampai 23,70, menunjukkan kondisi udara masuk ke dalam kategori status indeks pencemar udara sedang. “Jika dibandingkan dengan standar WHO yang digunakan sebagai acuan pada aplikasi Nafas Indonesia masuk ke kategori moderat,” papar Lucky. Lucky menegaskan, DLH Kota Cimahi rutin melakukan pengujian kualitas udara untuk mengukur ambien dan emisi. Pengujian itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Udara Ambien Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup.